
Nah ada lagi satu parameter kenapa Indonesia belum siap menjadi negara demokrasi. Dalam dunia pers di Indonesia yang katanya menganut sistem bebas bertanggung jawab namun pada implementasinya lebih cenderung kepada sistem pers liberal. Mungkin ini disebabkan karena pada saat zaman orde baru kebebasan pers sangat dikekang dan sekarang di mana kebebasan benar-benar terbuka lebar segala bentuk pemberitaan, penyebaran informasi sudah tidak ada yang menyaringnya.
Ibarat bendungan jebol, kebebasan pers mengalir begitu derasnya. Eksploitasi pun terjadi dalam segala bentuk informasinya, misalnya dalam laporan investigasi (investigation reporting) dengan dasar pembuktian dilapangan dan model pembuktian terbalik yang pada faktanya membuat beberapa pihak merasa dirugikan. Sehingga kerap kali menimbulkan perselisihan antara pihak tertentu dengan pers yang mengharuskan pers untuk kalah di persidangan.
Padahal UU Pers no. 40 Tahun 1999 telah dirancang menjadi sebuah kebijakan yang dapat melindungi para wartawan Indonesia. Namun kenapa permasalahan ini tetap terjadi? Hal ini dikarenakan kekuatan hukum yang diatur dalam UU Pers ini masih lemah, ini lah yang menjadi dasar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengajukan revisi Undang-Undang ini.
Dari hasil pemaparan Ketua Umum PWI, Margiono bahwa UU Pers ini dinilai terlalu lemah hingga mampu membuka peluang bagi beberapa oknum tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan naungan di balik nama 'wartawan'. Hal ini yang sangat tidak diinginkan. Sangat susah membedakan antara pejuang wartawan yang sebenarnya atau hanya sekedar wartawan plastik.
Pertanyaannya adalah apakah revisi UU Pers ini visible untuk dilaksanakan? Yang perlu diperhatikan adalah pers merupakan sebuah profesi yang bekerja dalam media dan media itu sendiri merupakan sebuah lembaga yang memberikan pengaruh signifikan bagi negara meskipun tidak termasuk dalam kelompok suprastruktur pemerintahan. Sehingga hal ini yang perlu menjadi dasar bagi lembaga pemerintah untuk mempertimbangkan agar sebaiknya Undang-Undang Pers ini segera direvisi.
Terlebih revisi ini pun dianggap memberikan pengaruh yang besar pada media di Indonesia karena mampu membentuk sebuah badan pers yang berkualitas, tentunya dengan SDM yang berkualitas pula. Jika tercipta lingkungan seperti ini maka akan berdampak baik pada pemberian informasi yang bebas bertanggung jawab kepada seluruh masyarakat Indonesia, sehingga bisa dipastikan akan meminimalisir pihak-pihak yang akan dirugikan.
Pembenaran dari revisi UU Pers ini bisa diterapkan pula pada kekuatan hukum yang berlaku yang mulanya dianggap kurang bisa melindungi hak-hak kewartawanan yang sebenarnya dan membiarkan para jurnalis gadungan melanggar kode etiknya. Bendungan yang jebol pun bisa diperbaiki dan derasnya gelombang arus berita bisa dikontrol dengan baik atas ketegasan hukum tersebut dan mengubahnya menjadi air yang mengalir dengan tenang.

0 komentar:
Posting Komentar